Blank Blank Blank Blank Blank Blank Blank Blank
A+ R A-

Kebanyakan Barang Impor Melanggar Ketentuan

F251798ad538b969a8b3589e4a0d27e4Produk alat-alat kelistrikan (ist)

itoday - Sejak pemerintah mengintesifkan pengawasan barang beredar pada Januari 2012,  Kementerian Perdagangan (Kemendag) menemukan sebanyak 421 kasus pelanggaran ketentuan barang beredar. Kebanyakan produk impor itu diduga berasal dari China.

Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi di Jakarta, Kamis (26/7/2012) mengatkan, kasus tersebut intinya adalah pada perusahaan atau produk. Tetapi, jumlah barangnya sendiri bisa ribuan buah.

Dari kasus itu, sebanyak 32,54 persen adalah produk elektronika dan alat listrik, 23,04 persen merupakan alat rumah tangga, 10,9 persen adalah sparepart kendaraan, dan 8 persen adalah tekstil dan produk tekstil. Sebagian besar produk yang melanggar yakni 67,7 persen adalah barang impor.

Dari 421 kasus, tercatat ada 42 persen bermasalah pada label, yakni label tidak berbahasa Indonesia atau tidak menjelaskan dengan baik isi barang. Lalu 36,8 persen merupakan melanggar SNI wajib.

Sebanyak sebanyak 9,8 persen dari kasus itu, telah diserahkan atau dalam proses penyerahan ke Kejaksaan Agung. Ini dilakukan karena terdapat pelanggaran pidana sesuai Undang-undang terkait perlindungan konsumen.*

Banner

Register

*
*
*
*
*

* Field is required