Menteri Keuangan Agus Martowardojo (Foto: Istimewa)itoday - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan pemerintah untuk membeli divestasi tujuh persen saham PT. Newmont Nusa Tenggara tanpa izin dari DPR, membuat Menteri Keungan, Agus Martowardojo kecewa.
Pasalnya, pemerintah menganggaop putusan tersebut menghambat langkah pemerintah untuk melakukan investasi. Menurutnya, proses investasi di negeri ini masih kalah dengan kondisi di luar negeri yang sudah jauh lebih mudah.
"Namun dari sisi kami, kami melihat bahwa di saat negara-negara lain itu begitu aktif melakukan kegiatan investasi dan investasi itu bukan penyertaan modal pemerintah ya, investasi. Bahkan negara-negara itu melakukan investasi sampai keluar negeeri untuk meyakinkan bahwa negaranya betul-betul bisa semakin kuat," papar Agus Marto di Jakarta, Selasa (31/7).
Kendati bernada kecewa menerima putusan MK tersebut, namun ia tetap menerimanya dengan lapang dada. "Jadi keputusan MK kita hormati," tutur Agus.
Dalam sidang MK terkait sengketa pembelian divestasi tujuh persen saham Newmont yang digelar pagi ini, MK menolak permohonan pemerintah pusat untuk membeli divestasi tersebut tanpa izin DPR. Dari sembilan orang yang duduk dalam majelis hakim MK, empat hakim memberikan pendapat berbeda (disenting opinion) dan lima hakim lainnya menyatakan menolak.
Dalam amar putusan Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN) antara Presiden RI dengan DPR dan BPK menyatakan bahwa permohonan Pemohon (pemerintah pusat) terhadap Termohon II (BPK) tidak dapat diterima, dan menolak permohonan Pemohon terhadap Termohon I untuk seluruhnya.*
Peristiwa Lainnya:

