itoday -Pemerintah diminta membatasi penjualan gas ke luar negeri sesuai Peraturan Menteri ESDM No 3 tahun 2010 tentang Alokasi dan Pemanfaatan Gas Bumi untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri. Pasalnya, industri pupuk menempati peringkat kedua setelah peningkatan produksi minyak dan gas bumi nasional.
Hal itu terungkap dalam dalam diskusi bertajuk, "Tata Kelola dan Pemanfaatan Sumber Daya Gas Alam Dalam Menunjang Industri Pupuk dan Industri Petrokimia di Indonesia" di Jakarta, Rabu (20/6).
Hadir sebagai pembicara Ketua DPP Bidang ESDM Partai Golkar Azis Syamsudin, Ketua Umum HKTI,ÃÂ Oesman Sapta Odang, Wakil Ketua Komisi IV DPR Firman Subagyo, Direktur Industri Kimia Dasar Kementerian Perindustrian Tony Tanduk dan Ketua Asosiasi Pupuk Indonesia,ÃÂ Mustafa.
Dalam diskusi, Azis,ÃÂ menyatakan, kebutuhan gas alam setiap tahun terus meningkat seiring semakin meluasnya penggunaan gas alam sumber energi, baik untuk industri maupun kebutuhan rumah tangga.ÃÂ Serta kebutuhan untuk bahan baku industri pupuk.
"Persoalannya, hingga saat ini pasokan kebutuhan dalam negeri sangat terbatas dan mengancam industri pupuk karena belum adanya jaminan pasokan gas," katanya.
Maka untuk mengatasiÃÂ itu, pemerintah harus mencegah penjualan gas ke luar. Sehingga harga pupuk terjangkau bagi petani. Paling tidak, antara suplai dan deman bisa berjalan.
"Pemerintah telah mencoba mengatasi kebutuhan gas dalam negeri melalui kebijakan domestic market obligation (DMO) dan memprioritaskan alokasi gas dari lapangan baru seperti Donggi-Senoro untuk kebutuhan domestik," kata Azis.
Terlebih lagi, kata dia, cadangan gas bumi Indonesia diperkirakan akan habis dalam jangka waktu 59 tahun. Azis menambahkan, berdasarkan potensi gas yang dimiliki Indonesia berdasarkan status 2008 mencapai 170 TSCF dan produksi per tahun mencapai 2,87 TSCF. Maka dengan komposisi tersebut,ÃÂ Indonesia memiliki reserve to production (R/P) hingga 59 tahun kedepan.
ââ¬ÅKarena itu, pelbagai masukan yang berkembang dalam diskusi ini, akan disampaikan kepada FPG DPR agar pada musim tanam nanti petani tidak kesulitan mendapatkan pupuk," ujarnya.
Kata Azis, Fraksi Golkar juga, akanÃÂ menyampaikan masukan itu kepada Komisi IV dan Komisi VII DPR,ÃÂ agar persoalan ini ditangani secara serius.
Sementara, Direktur Industri Kimia Dasar Kementerian Perindustrian Tony Tanduk menyatakan, nilai tambah yang diperoleh dari pemanfaatan gas bumi untuk industri petrokimia dan pupuk mencapai 6,5 miliar dolar AS per tahun. Angka ini lebih besar tiga kali lipat dibandingkan keuntungan dari penjualan gas dalam bentuk gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) untuk ekspor.
ââ¬ÅSeharusnya pasokan gas bisa dimanfaatkan untuk membangun industri petrokimiaàyang lebih besar karena nilai tambah yang diperoleh cukup besar. Di samping manfaat dari penyerapan lapangan kerja dan multiplier effect lainnya," katanya.
Menurut Tony, added value mencapai tiga kali lipat, jika pasokan gas tercukupi maka industri petrokimia tidak lagi mengimpor gas dari Singapura. Padahal SingapuraÃÂ tidak memiliki lapangan gas.
"Realisasi volume pasokan gas sebagai bahan baku pupukÃÂ pada 2011 baru mencapai 749,6 juta kaki kubik (MMSCFD), termasuk swap (pertukaran pasokan) LNG untuk PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) sebanyak 8 kargo," katanya.
Sedangkan kebutuhan eksisting sebesar 813 MMSCFD. Di tambahkannya, pasokan dibanding kebutuhan mencapai sekitar 92 persen, sementara kebutuhan pasokan gas untuk bahan baku petrokimia pada 2011 sebesar 185 MMSCFD.
"Dan baru terpenuhi 166 MMSCFD. Pasokan gas untuk Petrokimia dibandingkan kebutuhan eksisting baru sekitar 89 persen," kata dia.
Sedangkan, Mustafa mengatakan, pendapatan pemerintah dengan pemanfaatan gas dari pabrik pupuk mencapai 6,94 dolar AS per MMBTU. Perhitungan ini dengan pembelian gas sebesar 5,7 dolar AS per MMBTU dan kemampuan produksi urea saat ini mencapai 7 juta ton per tahun dari kapasitas terpasang 7,89 juta ton per tahun.
ââ¬ÂUntuk gas bumi yang diperlukan sesuai dengan kapasitas terpasang yaitu 780 MMSCFD, sedangkan saat iniàhanya terpenuhi sebesar 700 MMSCFD," katanya.
Wakil Ketua Komisi IV DPR Firman Subagyo menambahkan, keberadaan industri pupuk dalam negeri memiliki peran strategis dalam mencapai swasembada pangan. Karena itu, perlu ada koordinasi antar kementerian ESDM dan stakeholder terkait suplai bahan baku produksi pupuk.
"Untuk mencukupi kebutuhan pupuk dalam negeri harus ada sinergitas dan koordinasi dengan stakeholders mulai dari perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan serta monitoring dan evaluasi, terkait ketersediaan gas alam sebagai bahan baku pupuk," urainya.
Dia menjelaskan, kondisi yang ada sekarang cadangan gas nasional semakin berkurang. Sedangkan kebutuhan pupuk semakin meningkat khususnya untuk mencapai target 10 juta ton menuju swasembada pangan.
"Saat ini industri pupuk anorganik mengalami kesulitan produksi akibat kelangkaan gas sebagai bahan baku. Karena itu, pemerintah harus memiliki kebijakan yang tepat dan mengurangi ekspor, sehingga kebutuhan dalam negeri bisa tercukupi," kata dia.
Jadi, kata dia, sudah saatnya pemerintah menggalakkan penggunaan pupuk organik dan anorganik secara berimbang yang dapat membantu mengurangi kebutuhan gas alam nasional.
Ketua Umum HKTI Oesman Sapta Odang sendiri mengatakan, Indonesia bisa makmur bila petani bisa mendapatkan pupuk dan lahan dengan baik. Persoalannya, banyak petani yang tidak memiliki lahan bahkan menjadi penyewa lahan.
"Kondisi ini sangat ironis sebagai bangsa agraris, tapi petaninya tidak punya lahan. Belum lagi kesulitan mendapatkan pupuk yang mahal serta harga dasar gabah yang murah," ujarnya.
Laporan: Agus Supriyatna
Pemerintah Didesak Batasi Penjualan Gas ke Luar Negeri
Peristiwa Lainnya:


