Blank Blank Blank Blank Blank Blank Blank Blank
A+ R A-

Bagaimana Hukum Secara Agama Jual Beli secara Online?

D539ef7a11186dc00dc6bee75e7b02d2Ilustrasi jual-beli online (IST)

itoday - Bagaimana hukum secara agama jual beli melalui internet? Berdasarkan Hasil Keputusan Muktamar NU ke-XXXII di Asrama Haji Sudiang Makassar Tanggal 7-11 Rabi’ul Akhir 1431 H/22 – 27 Maret 2010 M membolehkan jual beli melalui media tersebut.

Adapun dasar yang digunakan, Muhammad Ibn Syihabuddin al-Ramli dalam kitab Nihayah al-Muhtaj ila Syarh al-Minhaj.

"Dan menurut qaul al-Azhhar, sungguh tidak sah) selain dalam masalah fuqa’-sari anggur yang dijual dalam kemasan rapat/tidak terlihat- (jual beli barang ghaib), yakni barang yang tidak terlihat oleh dua orang yang bertransaksi, atau salah satunya. Baik barang tersebut berstatus sebagai alat pembayar maupun sebagai barang yang dibayari. Meskipun barang tersebut ada dalam majlis akad dan telah disebutkan kriterianya secara detail atau sudah terkenal secara luas -mutawatir-, seperti keterangan yang akan datang. Atau terlihat di bawah cahaya, jika cahaya tersebut menutupi warna aslinya, seperti kertas putih. Demikian menurut kajian yang kuat."

Bahkan Sulaiman bin Muhammad al-bujairomi dalam Hasyiyah al-Bujairami ‘ala al-Khatib menjelaskan adanya tuntutan menyaksikan mabi’ secara langsung tanpa adanya penghalang walaupu berupa kaca.

Muhammad Syaubari al-Khudhri berkata: “Termasuk padanan kasus tercegah melihat mabi’-barang yang dijual- adalah melihat mabi’ dari balik kaca. Cara demikian tidak mencukupi syarat jual beli. Sebab, standarnya adalah menghindari bahaya ketidakjelasan mabi’, yang tidak bisa dipenuhi dengan cara tersebut. Sebab, secara umum barang yang terlihat dari balik kaca terlihat beda dari aslinya. Demikian keterangan dari syarh al-Ramli.”

Yang diperhitungkan dalam akad-akad adalah subtansinya, bukan bentuk lafalnya. Dan jual beli via melalui internet seperti melalui media sosial Facebook, Twitter diperbolehkan.

Sumber: www.nu.or.id

 

Banner

Register

*
*
*
*
*

* Field is required