Ilustrasi macet di Jakarta (IST)
itoday - Aktivitas warga Jakarta yang terjebak macet saat waktu shalat mengakibatkan tidak bisa mengerjakan shalat.
Persoalan itu, salah satu yang dibahas dalam Bahtsul Masa’il Musyawarah Kerja Cabang (Mukercab) PCNU Jakarta Selatan pada 7 Februari 2010 sebagaimana dikutip dari www.nu.or.id.
Dalam Bahtsul Masa'il itu mengutip Kitab Bughyatul Mustarsyidin karya Sayyid Abdurrahman bin Muhammad bin Husain bin Umar al-Masyhur Ba’alawi (Mufti Negeri Hadlromaut ).
Dalam kitab itu disebutkan Rasulullah pernah menjamak shalat di Madinah tanpa alasan-alasan berat.
“Kami mempunyai pendapat yang membolehkan jamak bagi seseorang yang tengah menempuh perjalanan singkat yang telah dipilih oleh Syekh Albandaniji. Sebuah hadis mengungkapkannya dengan jelas, walaupun jamak dilakukan oleh hadirin (bukan musafir) seperti tercantum dalam Syarah Muslim. Dari Abu Ishak, Alkhatthabi menceritakan kebolehan jamak dalam perjalanan singkat karena suatu hajat. Hal ini boleh saja meskipun bukan dalam kondisi terganggunya keamanan, hujan lebat, dan sakit. Ibnul Munzir pun memegang pendapat ini."
Selain itu, Bahsul Masail itu mengutip Kifayatul Akhyar. “Sebagian ulama mazhab Syafi‘i dan mazhab lain, secara mutlak membolehkan jamak takdim bagi hadirin, tidak sakit, atau alasan lain. Syekh Namari menyebutkan ulama yang sejalan dengan pendapat di atas, antara lain Ibnu Sirin, Rabi‘ah, Qaffal Shagir, Asyhab Maliki, Ibnul Munzir Syafi‘i, Qaffal Kabir, dan Ahmad bin Hanbal. Sementara sejumlah ulama membolehkan jamak dengan catatan tidak untuk kebiasaan. Jumlah mereka ini tidak terhitung. Hukum fikih di atas berlaku untuk jamak takdim. Sedangkan untuk jamak takhir, ulama dengan jumlah besar membolehkannya,â€
Â

