Menurut Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Hermawan, penahanan dilakukan atas pertimbangan membuat efek jera kepada semua pelaku. Selain itu, dikhawatirkan ada upaya untuk menghilangkan barang bukti.
"Iya tujuh tersangka ditahan, pertimbangannya karena mereka tidak kooperatif selama pemeriksaan dan mereka menilai kalau perbuatannya wajar. Bukan hanya itu, pelaku juga berupaya menghilangkan barang bukti berupa sajam," ujar Hermawan di Jakarta, Kamis, (2/8).
Hermawan melanjutkan, awalnya para pelaku memberikan keterangannya bahwa barang buktinya ada di rumah. "Iya awalnya bilang senjata tajam ada di rumah, tapi begitu digeledah eh bilangnya itu sajam sudah dibuang," jelasnya.
Tujuh siswa yang ditahan masing-masing berinisial AA, AK, KA, RR, RJ, SA yang usia semua masih sekitar 17 tahun. Sementara satu tersangka yang merupakan mantan siswa berinisial GC. Untuk dasar penahanan yang dilakukan kepada mereka yang belum berusia 18 tahun adalah Pasal 16 UU No 23 tentang Perlindungan Anak. Ketujuhnya ditahan selama 20 hari dengan masa perpanjangan penahanan selama 10 hari.
"Ketujuhnya pada Jumat (3/8) pagi dibawa ke Bapas Rutan Salemba Jakarta. Kemudian langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Salemba dengan status titipan. Jadi, ditahan totalnya selama 30 hari," tandasnya. * (inlh)
Peristiwa Lainnya:


