Blank Blank Blank Blank Blank Blank Blank Blank
A+ R A-

Salahkah Bila Orang Banggar DPR Korupsi?

4c16799af77d6d2e8c5370993094c187Ilustrasi (ist)

itoday – Menarik mencermati pernyataan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Pramono Anung pada (2/8/2012) bahwa pergantian Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR tidak akan mampu menghilangkan korupsi di Banggar. Menurutnya permasalahan di Banggar bukan pada anggota di dalamnya, melainkan pada sistem.

Ia menambahkan, pergantian personel Banggar tidak akan menghasilkan perubahan signifikan, bila tidak ada perbaikan sistem di Banggar sendiri. Sehingga mau diganti seribu kali pun Ketua Banggar-nya, maka tidak  akan berpengaruh.

Sepintas, ucapan Pramono Anung itu terkesan absurd, tapi fakta yang terjadi di lapangan, memang seperti itu adanya. Akan sangat sulit bagi anggota Banggar, terutama bagi beberapa petingginya untuk menghindari korupsi di lembaga legislatif itu.

Pasalnya, begitu banyak alokasi anggaran yang akan dibahas Banggar, bernilai “bisnis tinggi”. Beberapa anggaran dalam Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (APBN) yang diketok palu oleh Banggar, bisa mencapai ratusan miliar atau menyentuh nilai triliunan rupiah.

Sudah bukan rahasia, bila sebuah perusahaan mendapatkan kesempatan mengerjakan proyek di pemerintahan, maka marjin atau keuntungan akan dinikmati bersama-sama, yakni si pengusaha dengan aparatur pemerintah di instansi terkait. Melihat hal itu, apakah orang Banggar akan diam saja, padahal ia punya kewenangan besar untuk meloloskan atau tidak, sebuah anggaran usulan pihak pemerintah.

Dari sinilah, awal “lingkaran setan” terbentuk. Aparatur pemerintah yang selalu mendapatkan ‘jatah’ dari rekanan pengusahanya, telah menginspirasi Banggar DPR dan Anggota DPR lainnya, turut ‘berpartisipasi’ dalam bancakan uang rakyat itu.

Jadi dalam sebuah proyek APBN bernilai besar, bisa dipastikan akan ada prosesi berliku hinga sebuah proyek itu bisa bertengger dalam APBN. Kadang sedari awal pula, si pengusaha telah memberikan ‘pelicin’ (suap) agar pekerjaan yang dikehendakinya bisa diakomodir di APBN. Istilah ini lebih sering disebut dengan create anggaran.

Kepentingan si pengusaha sudah pasti berkeinginan agar bisnisnya bisa berjalan dalam kondisi apapun atau survive. Bila upaya pengusaha ini sukses dalam meng-create anggaran, maka pekerjaan yang nanti jadi ‘haknya’ itu akan masuk dalam daftar Rencana Kerja dan Anggaran Kementrian Negara/Lembaga atau biasa disebut dengan RKAKL.

Ketika seorang pengusaha meng-create anggaran, maka ia harus melibatkan instansi pemerintah terkait yang menghendaki adanya proyek itu, melibatkan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) untuk  proyek-proyek tertentu karena harus selaras dengan perencanaan Bappenas. Terakhir, si pengusaha juga harus bernegosiasi dengan DPR.

Di tiga institusi itu, yakni instansi pemerintahan terkait proyek, Bappenas dan DPR, si pengusaha juga melakukan lobi-lobi. Ketika lobi-lobi itu terjadi, maka bersamaan itu pula, uang suap dipastikan megalir ke oknum-oknum tersebut.

Kongkalikong

Ironisnya, kadang ada sebuah proyek yang sesungguhnya tak dibutuhkan instansi pemerintah terkait, tapi karena si pengusaha bersikukuh meng-create anggaran itu, maka bisa lolos dan muncul di RKAKL. Sungguh ajaib bukan?

Karena alasan ini pula, pada sebuah kesempatan, Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD) Pramono Edhi Wibowo pernah mengatakan bahwa sebelum-sebelumnya, TNI seringkali mendapatkan alutsista yang tidak dibutuhkan. Karena itu ia ngotot meminta mendatangkan tank Leopard, karena sangat dibutuhkan TNI.

Uang dari suap yang diterima oknum instansi pemerintah itu, sebagian biasanya digunakan sebagai uang taktis institusi dan sebagian lagi untuk pribadi. Dana taktis itu, cenderung digunakan untuk kepentingan bersifat politis, seperti pembuatan kebijakan lewat penyusunan UU dan ‘memilihara’ hubungan baik dengan legislatif.

Sedangkan korupsi oleh Anggota DPR, termasuk Banggar di dalamnya, selain digunakan untuk kepentingan pribadi, juga digunakan bagi kepentingan parpol dan konstituen. Apalagi biaya politik bagi seseorang untuk duduk di kursi legislatif sangat besar. Parpol juga membutuhkan biaya sangat besar untuk menggerakkan mesin parpol.

Tak berhenti di sini, ketika sebuah proyek APBN telah nongol di RKAKL, maka si pengusaha harus pula mengawal proyek itu agar tidak jatuh ke pihak lain. Setelah proyek itu bisa dilaksanakan, maka ia harus memberi jatah margin atau keuntungan pada instansi pemerintah terkait dengan prosentase tertentu.

Jadi, keberadaan satu proyek APBN dengan nilai sangat besar, sejak awal sudah berpotensi terjadi praktek suap kepada instansi pemerintah terkait, Bapenas dan DPR. Lalu dilanjutkan dengan praktek korupsi ketika proyek itu dilaksanakan.

Bukan proyek bernilai besar saja, sebuah proyek dengan nilai menengah atau kecil pun, tetap saja mewajibkan si pengusaha untuk membagi margin yang diterimanya dengan orang dalam instanti terkait. Bahkan ia juga harus berbagi margin pula dengan Anggota DPR, bila sempat menggunakan jasanya untuk memperlancar bisnis si pengudaha.

Lalu siapa yang harus disalahkan dalam persoalan ini, bila ternyata yang terjadi adalah sebuah prosesi yang mentradisi, bahkan telah membentuk sebuah sitem tersendiri? Bagaimana pula cara menghilangkan korupsi yang sudah akut ini, bila untuk mengusulkan sebuah proyek di APBN saja harus mendapatkan restu yang didapat dengan cara tawar-menawar?*

Banner

Register

*
*
*
*
*

* Field is required