Blank Blank Blank Blank Blank Blank Blank Blank
A+ R A-

Horeee, RUU Pendidikan Tinggi Disahkan

99cd8ae08c356e72388636f190e2e8cfUniversitas Indonesia (ist)

itoday - Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Jumat (13/7/2012) mengesahkan  Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Pendidikan Tinggi menjadi Undang-undang. Kesembilan fraksi di DPR menyetujui pengesahan RUU ini.

Undang Undang ini mempunyai posisi sangat vital, karena pengaturan pendidikan tinggi tidak cukup hanya diatur oleh Peraturan Pemerintah sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 24 ayat 4 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Keberadaan UU itu, dimaksudkan untuk menjamin penyelenggaraan pendidikan tinggi yang bermutu dan terjangkau. Pemerataan akses pendidikan tinggi, sekaligus relevansi penyelenggaraan pendidikan tinggi dengan dunia kerja dan industri yang berpihak kepada mahasiswa.

Di dalamnya juga diatur bahwa penerimaan mahasiswa dilakukan melalui pola penerimaan secara nasional dan pemerintah menanggung biaya calon mahasiswa yang akan mengikuti penerimaan secara nasional itu. Penerimaan mahasiswa baru juga merupakan seleksi akademis dan dilarang dikaitkan dengan tujuan komersial.

UU tentang Pendidikan Tinggi juga menjamin setiap mahasiswa dapat menyelesaikan pendidikannya. Pemerintah pusat, pemerintah daerah dan atau perguruan tinggi berkewajiban memenuhi hak mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi untuk dapat menyelesaikan studinya sesuai dengan peraturan akademik.

Bukan itu saja, diatur pula mengenai pemenuhan hak mahasiswa, dengan cara memberikan beasiswa kepada mahasiswa berprestasi, bantuan atau membebaskan biaya pendidikan. Termasuk dibuka peluang untuk memberikan pinjaman dana tanpa bunga kepada mahasiswa, yang wajib dilunasi setelah lulus dan atau memperoleh pekerjaan.*

Banner

Register

*
*
*
*
*

* Field is required