itoday - Ketua Komisi X DPR RI Agus Hermanto menilai, Undang-Undang Pendidikan Tinggi yang disahkan DPR pada 13 Juli lalu, memberi ruang besar bagi kalangan perguruan tinggi swasta (PTS) untuk berkembang.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah pimpinan PTS dan Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia menyatakan menolak pengesahan UU Perguruan Tinggi karena dinilai tidak mengakomodasi masukan dari kalangan PTS.
"Dalam UU PTÂ ini, PTS betul-betul diperhatikan, hingga anggaran-anggaran untuk kegiatan penelitian dan riset," katanya, di sela kunjungan kerja Komisi X DPR RI ke Universitas Negeri Semarang (Unnes), Senin (16/7).
Agus menjelaskan, salah satunya terkait penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi negeri (PTN) dilaksanakan oleh pemerintah dan bersifat gratis, namun jika ada kalangan PTS yang mau ikut bergabung juga diperbolehkan.
UU Perguruan Tinggi, menurutnya juga bertujuan untuk "mengerem" mahasiswa belajar ke perguruan tinggi luar negeri, dengan cara memperkuat dan memperluas akses masyarakat untuk menempuh kuliah di tanah air.
Dengan disahkannya UU Perguruan Tinggi, diharapkan nantinya tidak ada lagi calon mahasiswa yang kesulitan berkuliah karena masalah biaya. Sebab ada keberpihakan kepada peserta didik dari keluarga kurang mampu.
Sedangkan mengenai adanya sejumlah pihak yang akan mengajukan judicial review UU Perguruan Tinggi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Agus menilai hal tersebut boleh saja dilakukan.
"Saya sudah baca pasal demi pasal dalam UU PT, saya tidak melihat satu pun pasal yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Karena itu, kami siap jika ada pihak yang mengajukan keberatan ke MK," jelasnya.
Keberadaan UU Perguruan Tinggi, dinilainya sangat penting untuk mengatur perguruan tinggi. Oleh karena itu, DPR dan pemerintah berupaya menyelesaikan pembahasannya secepat mungkin hingga akhirnya disahkan.
"UU yang mengatur perguruan tinggi harus ada. Kalau tidak, menteri bisa membuat peraturan-peraturan menteri yang mungkin saja akan memberatkan rektor, perguruan tinggi, dan mahasiswa," katanya.
Sementara itu Rektor Unnes Prof Sudijono Sastroatmodjo dalam kesempatan sama mengungkapkan apresiasinya atas pengesahan UU Perguruan Tinggi sebab akan menjadi satu landasan dalam melangkah dan membuat kebijakan.
"Setiap perguruan tinggi kan tidak sama sehingga perlu satu dasar baku untuk landasan dalam melangkah. Ada satu kepastian untuk mengambil tindakan dan kebijakan, baik untuk PT besar, PT sedang, dan PT kecil," jelasnya.*
Kontrovesi UU Perguruan Tinggi, PTS Tetap Mendapat Perhatian
Peristiwa Lainnya:


