Ilustrasi Pendaftaran Siswa Baru (Foto: Istimewa)
itoday - Peraturan Menteri tentang pungutan sekolah, merupakan wujud ditampungnya aspirasi sekolah swasta. Selama ini, sekolah-sekolah swasta merasa terbebani dengan kebutuhan operasional yang belum sepenuhnya ditutup oleh dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
"Banyak masukan dari sekolah swasta, mereka tak bisa menutupi kebutuhan operasional tanpa melakukan pungutan. Pun mereka menerima BOS," kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Mohammad Nuh di Jakarta, Kamis (19/7).
Permen No 44/2012 tentang pungutan sekolah merupakan penyempurnaan dari PP No 60/2011.Pada Permen No 44, peraturan mengenai pungutan dilonggarkan oleh pemerintah.
Dengan adanya Permen No 44/2012, sekolah swasta penerima dana BOS diperbolehkan menarik biaya dari siswa untuk menutupi kekurangan. Selain itu, ada kewajiban memberikan laporan oleh semua sekolah penerima bantuan di atas Rp 5 miliar untuk satu tahunnya.
Nuh menjelaskan, kelonggaran tersebut diberikan karena kesulitan sekolah swasta memenuhi kebutuhan operasionalnya karena banyaknya pengeluaran untuk upah guru. Khususnya, guru yang belum menerima tunjangan profesi.
"Itu yang menyebabkan manajemen sekolah swasta berat, maka mereka minta keringanan untuk mungut," jelasnya.*

