Laboratorium penghasil vaksin flu burung (ist)
Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Boy Rafli, Selasa (7/8/2012), kerugian atas dugaan mark up ini belum bisa diungkapkan. Bila sudah ada hasil pemeriksaan oleh ahli, terkait kasus ini, akan disampaikan nanti.
Terkait kasus vaksin flu burung ini, penyidik telah menetapkan satu orang tersangka berinisial TPS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Ia diduga melakukan kegiatan seperti yang tertuang di pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 juncto undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
Munculnya dugaan korupsi vaksin flu burung ini, dimulai ketika dilaksanakan pekerjaan pengadaan peralatan pembangunan fasilitas produksi riset dan alih teknologi produksi vaksin flu burung di Kemenkes RI senilai Rp 718 800 551 000 pada tahun anggaran 2008-2011.
Lalu pada 5 April 2012, penyidik bareskrim Polri menerima sebuah aduan yang kemudian ditindak lanjuti karena ada dugaan terjadi mark up dalam proyek itu. Setelah dilakukan penyelidikan, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menetapkan satu orang tersangka dalam ini dengan inisial PTS. Tersangka berasal dari Dirjen Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan, Kemenkes RI dan menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kasus vaksin itu.*.
Peristiwa Lainnya:


