itoday - Permohonan Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar seluruh tahapan Pemilukada Papua dihentikan, dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK), melalui putusan sela pada Kamis (19/7).
MK menerima seluruh alasan yang diajukan KPU untuk mencegah terjadinya pelanggaran konstitusi. Penghentian tahapan pilkada dilakukan hingga ada putusan akhir MK.
KPU mengajukan sengketa kewenangan lembaga negara melawan DPRP (Dewan Perwakilan Rakyat Papua) dan MRP (Majelis Rakyat Papua) karena merasa sebagian kewenangannya menyelenggarakan pilkada Papua diambil.
KPU menilai, proses Pilkada Papua harus dihentikan karena pelaksanaan tahapan pemilihan kepala daerah, yakni pendaftaran dan verifikasi bakal calon oleh Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) dan Majelis Rakyat Papua (MRP), dapat menimbulkan ketidakpastian yang berdampak pada stabilitas keamanan, efisiensi penggunaan anggaran, dan kelancaran penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur Papua.
MK akan kembali menggelar sidang Pilkada Papua pada 26 Juli 2012. MK meminta agar Gubernur Papua dihadirkan dalam sidang.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan meminta MK memperhatikan kekhususan Papua dan tidak meniadakan kerja yang sudah dilakukan DPR Papua dalam memutus sengketa kewenangan itu.



