"Saya kira DPRD akan setuju. Tapi kalau tidak, kami akan turun seperti halnya di Garut. Di sana Kemendagri juga turun ke DPRD," ujar Gamawan saat akan mengikuti Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi II di Gedung DPR, Jakarta, Senin (24/9).
Gamawan menegaskan seorang kepala daerah dapat mengundurkan diri dari jabatannya berdasarkan UU Pemerintahan Daerah. "UU mengatakan boleh mengundurkan diri," jelasnya.
Karena itu, kepala daerah tingkat kabupaten/kota yang ikut mencalonkan diri kembali harus menyampaikan usulan atasannya yakni gubernur. "Kalau gubernur sudah melepas, artinya itu sudah setuju," ujarnya.*
Peristiwa Lainnya:



