"Jika, berlanjut akan membuat para koruptor menertawakan KPK, Polri, dan upaya pemberantasan korupsi di negeri ini," kata Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane dalam rilis kepada itoday, Rabu (8/8).
Kata Neta, dalam persoalan ini, IPW menyambut baik gagasan Polri untuk mengajukan masalah sengketa kewenangan penyelidikan dan penyidikan kasus simulator SIM ini ke Mahkamah Konstitusi (MK) .
"Hal itu sesuai dengan Pasal 24 C ayat (1) UUD 1945, MK berwenang memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD," paparnya.
Menurut Neta, walaupun KPK bukan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, namun berdasarkan UU No.24 tahun 2003 tt Mahkamah Konstitusi dapat mengadili dan memutus sengketa KPK vs Polri tersebut.
"Langkah ini lebih arif ketimbang Presiden SBY cawe-cawe dalam konflik KPK vs Polri," ungkapnya.
IPW juga menilai pertemuan perwira tinggi aktif dan mantan petinggi Polri sebagai upaya konstruktif Polri untuk melakukan konsolidasi organisasi dan konsolidasi pelaksanaan visi serta misi reformasi Polri.
Namun IPW berharap, Polri segera berubah dan jangn setengah hati dalam menangani kasus-kasus korupsi.
"Sebab saat ini ada 21 kasus korupsi besar yang "menguap" di Polri. Jika hal ini terus terjadi, bagaimana publik bisa percaya bahwa Polri akan menuntaskan kasus Simulator SIM tersebut," pungkasnya.



