itoday - Proses hukum paling dramatis terhadap nenek renta, Loeana Kanginnadhi (77) akhirnya ditunda untuk sementara waktu. Sidang nenek yang tak berdaya akan dilanjutkan jika nenek Loeana sembuh total.
Kepastian penundaan sidang itu disampaikan kuasa hukum Loeana, Yusril Ihza Mahendra, di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (02/8). Untuk sementara Loeana dirawat di Wing Amerta, RSUP Sanglah.
Yusril mengaku, sudah ada kesepakatan bersama dengan jaksa untuk tidak memaksa kehadiran Loeana ke persidangan. Dikatakan, belum ada pernyataan medis bahwa Loeana sehat dan bisa diadili. Yusril juga mengusulkan dua penyelesaian kasus Loeana, yakni, pembantaran dilanjutkan atau penangguhan penahanan.
Melalui akun Twitter @Yusrilihza_Mhd, Yusril pada Kamis (02/8) menyatakan: "Nenek Loeana tdk jadi disidangkan hari ini. Jaksa, hakim dan saya sepakat nenek tsb diserahkan ke tim medis sampai kesehatannya fit utk sidang. Tim dokter RS Sanglah pagi ini keluarkan sertifikat medis bhw nenek Loeana sakit dan tdk fit utk ikuti sidang" tulis Yusril.
Yusril juga mengusulkan kepada hakim agar nenek Loeana dirawat di Unair Surabaya sampai sembuh. Sedangkan status penahanannya ditangguhkan. " Saya tengahi keadaan antara keluarga nenek Loeana, jaksa dan hakim sehingga ketegangan perkara ini dapat diakhiri hari ini," tulis @Yusrilihza_Mhd.
Menurut Yusril, kasus nenek Loeana awalnya jual beli tanah. Pembeli meminta Loeana menyerahkan semua tanah yang disepakati untuk dijual, padahal pembeli baru menyerahkan sebagian uang pembelian kepada Loena. Sehingga, nenek Loeana hanya mau menyerahkan sebagian tanah. Pembeli kemudian mengganggap Loeana melakukan penipuan. Pembeli menjadikan kasus ini menjadi kasus pidana. Kasus ini awalnya murni perdata dan sudah diputus Mahkamah Agung.
Pengadilan air mata Loeana sempat digelar pada 26 Juni 2012. Loeana disidang dalam kondisi terbaring di atas ranjang. Loeana didakwa telah melakukan penipuan dan penggelapan dalam kasus jual beli tanah senilai US$ 850 ribu di Jimbaran, Badung.
Tindakan tidak manusiawi ini memunculkan kecaman. Bahkan tiga hakim PN Denpasar yang mengadili nenek Loeana digugat Rp 100 miliar karena dianggap telah melanggar peraturan Mahkamah Agung (MA) dan hak asasi manusia. Gugatan itu didaftarkan LSM Amanah Mulia di PN Denpasar.
Pengadilan 'Air Mata' Nenek Loeana Ditunda
Peristiwa Lainnya:



