itoday - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tidak seharusnya campur tangan dalam polemik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)-Polri terkait kewenangan untuk menangani kasus korupsi pengadaan simulator surat ijin mengemudi di lingkungan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.
Pernyataan itu disampaikan pengamat hukum Erlyn Indarti kepada itoday (07/8). “SBY jangan turun tangan. Apapun namanya, presiden ikut campur tangan, itu namanya intervensi. Jika SBY dalam menyelidikan, penyidikan, dan ikut campur, itu namanya sudah intervensi. Biarkan ada independensi penyidik dalam melakukan penyelidikan maupun penyidikan,” tegas Erlyn.
Mantan anggota Kompolnas ini menyatakan, rebutan kewenangan KPk vs Polri karena ada titik tolak yang berbeda antara KPK dan Polri. Polri memiliki paradigma dengan melihat pada MoU sebagai landasan hukum. Sementara KPK melihat dari sisi keberadaan UU KPK.
“Karena titik tolaknya berbeda maka memahaminya juga berbeda. Terkait MoU itupun masih ada ketidaksamaan. Polri berfikir MoU semacam lex specialis-nya Undang Undang. Tetapi KPK berpikiran Undang Undang lebih tinggi dari MoU,” ungkap Erlyn.
Menurut Erlyn, sebenarnya jika berbicara paradigma, kesepakatan bisa jadi kekuatan hukum karena ada kesepakatan yang disetujui dan dituliskan, maka mengikat keduanya, karena ada hukumnya.
“Polri memahami paradigma dengan melihat MoU sebagai landasan hukum. Tetapi KPK melihat hukum adalah berupa peraturan tertulis yang dibuat oleh pemerintah yang berdaulat dan mengikat secara general. Ini beda paradigma,” tegas Erlyn.
Erlyn mengingatkan, jika KPK dan Polri tidak bisa duduk bersama akan menjadi preseden buruk. “Jika MoU tidak bisa dibandingkan dengan Undang Undang, maka tidak perlu semua MoU itu. Jadi semua harus kembali ke Undang Undang. Dan kadangkala Undang Undang tidak bisa diperlakukan menunggu peraturan di bawahnya untuk bisa berlaku,” kata Erlyn.
Lebih jauh Erlyn mengungkapkan, bahwa kasus itu pernah dimajukan ke Kompolnas. “Kompolnas pernah menerima kasus itu. Tetapi Kompolnas dalam tugas mengawasi Polri, selalu bekerjasama dan berkoordinasi dengan Polri. Masuk diakal, Polri lah yang harus mengusut,” ungkap Erlyn.
Erlyn mendorong agar kasus itu dibawa ke Mahkamah Konstitusi. “Ini persoalan pembuktian dari masing-masing yang mendalilkan, karena lebih dulu. Kompolnas, berkoordnasi dengan Polri, jadi Polri mesti tahu,” pungkas Erlyn.
Reporter: Achsin



