itoday - Pihak kepolisian akan menindak tegas masyarakat atau organisasi masyarakat (Ormas) yang melakukan sweeping selama bulan Ramadhan.
"Sebagaimana Kapolri katakan, Polri akan mengambil tindakan tegas. Apabila sweeping-sweeping yang dilakukan melanggar Undang-undang, kami dibenarkan untuk mengambil tindakan," kata Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Agus Rianto, di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Jumat (20/7).
Pihaknya menegaskan, polisi akan melakukan tindakan tegas jika ada sweeping dari masyarakat ataupun ormas yang melanggar aturan. Sedangkan mengenai tindakan tegas yang akan dilakukan, hal tersebut disesuaikan dengan pelanggaran yang dilakukan.
"Menyesuaikan sesuai pelanggarannya. Apakah kita proses pidana, atau kita bubarkan. Pada prinsipnya setiap prilaku melanggar hukum tidak dibenarkan," ujar Agus.
Dalam kesempatan tersebut, Agus membantah jika selama ini polisi dikatakan melakukan pembiaran kepada beberapa ormas untuk melakukan sweeping.
"Tidak mungkin kita melakukan pembiaran, karena kalau kita pembiaran kita yang akan menjadi pelanggar hukum. Upaya-upaya terus kita lakukan," tegasnya.*
Polisi akan Tindak Tegas Ormas yang Melakukan Sweeping
Peristiwa Lainnya:



