Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Boy Rafli Amar (ist)
Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar, Jumat (10/8/2012), terkait pengusutan dugaan korupsi itu, Polri telah menetapkan seorang pejabat di BPH Migas berinisial EMS sebagai tersangka. Pejabat itu disebutkan berhubungan dengan kegiatan pengelolaan anggaran penjalanan dinas di BPH Migas.
Boy lebih lanjut menjelaskan bahwa kasus tersebut terjadi untuk tahun anggaran 2010-1011. Diduga telah terjadi manipulasi dengan membuat perjalanan dinas fiktif yang juga melibatkan maskapai penerbangan.
Tak tangung-tanggung, penyalahgunaan anggaran 2010 diperkirakan sebesar Rp 2,6 miliar dan 2011 sebesar Rp 938 juta. Dalam kasus ini, EMS diduga telah melakukan pelanggaran tindak pidana korupsi pada pasal 2 ayat 1 dan 3 dalam Undang-undang nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah menjadi Undang-undang nomor 20 tahun 2001.*
Peristiwa Lainnya:


