Menurut Kepala PPATK M Yusuf di gedung KPK, Jakarta pada Jumat (10/8/2012), data itu sudah diberikan ke KPK sejak Mei lalu. Disebutkan, rekening itu terkait dengan satu rekening, tapi Yusuf tidak mengungkapkan nama si pemilik rekening yang dimaksudnya itu.
Yusuf menambahkan bahwa PPATK meminta KPK untuk menggunakan Pasal Pencucian Uang dalam mengusut suatu kasus korupsi. Dalam pertemuan dengan KPK, PPATK juga kembali mensosialisasikan manfaat penggunaan pasal Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pada kasus dugaan korupsi simulator, KPK telah menetapkan empat tersangka, yakni mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen (Pol) Djoko Susilo, Wakil Kepala Korlantas Brigjen (Pol) Didik Purnomo, dan dua pihak swasta, yakni Sukoco S Bambang serta Budi Susanto.*
Peristiwa Lainnya:



