Terpidana mati kelompok Bali Nine, Myuran Sukumaran
itoday - Salah seorang terpidana mati kasus "Bali Nine" Myuran Sukumaran yang berasal dari Australia, meminta Grasi ke Presiden RI, Senin (9/7/2012). Sepertinya, ia terinspirasi oleh Corby yang sukses mendapatkan grasi dari Presiden SBY.
Permohonan grasi Myuran Sukumaran diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada 6 Juli 2012. Grasi diajukan oleh Myuran melalui kuasa hukumnya Todung Mulya Lubis.
Menurut Humas PN Denpasar Amser Simanjuntak, Myuran mengajukan grasi dengan berbagai pertimbangan. Beberapa dari pertimbangan itu adalah, ia sudah bertobat tidak melakukan lagi tindak pidana, selama di dalam LP sudah berkelakuan baik dan melakukan banyak kegiatan positif di LP.
Sementara itu, Kementerian Hukum dan HAM menyatakan belum pernah menerima usulan grasi untuk terpidana kasus Bali Nine. Tapi warga negara Australia yang kini berada di dalam LP tersebut tetap berhak mengajukan grasi.
Nantinya, setelah usulan grasi itu sampai ke Kemenkum HAM, maka akan dilalukan penyaringan, termasuk dalam proses ini adalah meminta pertimbangan dari MA. Sschapelle corby, terpidana kasus mariyuana sukses mendapatkan grasi dari Presiden SBY dengan pengurangan masa tahanan selama 5 tahun.
Sebelumnya Andrew Chan yang juga salah seorang dari komplotan Bali Nine, telah pula mengajukan grasi pada Presiden RI (10/5/2012). Andrew Chan dijatuhi hukuman mati bersama Myuran Sukumaran, sedangkan anggota lain Bali Nine dipenjara selama 20 tahun.
Tampaknya, "diplomasi grasi" dari Presiden SBY bagi Corby, dianggap sebuah angin segar bagi pelaku kejahatan narkoba lainnya. Kini saatnya bagi pelaku-pelaku kejahatan narkoba lainnya untuk meminta keringanan hukuman terkait kasus yang telah membelit mereka.*


