itoday - Manajemen Toko HF di Jl Semarang, Surabaya telah memecat 30 karyawan, setelah sebelumnya para karyawan itu memprotes larangan menjalankan shalat Jum'at yang diterapkan perusahaan.
Para karyawan melalui Sekjen Federasi Serikat Buruh Kerakyatan Jatim Mahfun Zakaria telah mengadu ke Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur. Hal itu dibenarkan Ketua PW Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBH NU) Jatim H Moh Maruf Syah SH MH. LPBH NU Jatim akan membantu advokasi para karyawan ke Disnaker Surabaya.
Dikabarkan, pemecatan juga dilakukan terhadap karyawan toko non-Muslim yang ikut memperjuangkan shalat jumat melalui serangkaian unjuk rasa.
Diberitakan sebelumnya, pelarangan sholat jum'at itu diimplementasikan manajemen Toko HF dengan membuat jadual giliran shalat jum'at. Yakni, jum'at pertama untuk sebelas karyawan, jum,at kedua untuk sembilan karyawan, dan Jumat ketiga untuk sepuluh karyawan. Dengan hitungan seperti itu, seorang karyawan hanya mendapat jatah dua kali shalat jum'at dalam satu bulan.
Perjuangkan Shalat Jumat, Puluhan Karyawan di Surabaya Dipecat
Peristiwa Lainnya:


