| Inilah 10 Content Provider Penyedot Pulsa |
| Penulis: Achsin |
| Selasa, 20 Desember 2011 22:09 |
|
itoday - Setelah ditunggu cukup lama pihak konsumen, akhirnya Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) menyebutkan beberapa perusahaan Short Code (SC) dari content provider (CP) yang telah melakukan penyedotan pulsa. Ternyata, perusahaan yang melakukan pelanggaran itu, tidak terdaftar di BRTI. Dalam beroperasi mereka sangat sangat ilegal. Menurut anggota BRTI, Heru Sutadi, pemerintah sudah melakukan penghentian (unreg) massal SMS premium, baik konten maupun pop screen, pada 18 Oktober lalu. Begitu juga penghentian pendaftaran CP baru. Kata Heru pengguna operator harus mewaspadai SMS premium yang kadang “nyasar” atau bahkan sengaja berlangganan. "Jika layanan dan ketentuan membayarnya tidak jelas, maka sebaiknya pengguna mengabaikan atau langsung menghapus SMS tersebut," ungkapnya kepada wartawan di Jakarta, Senin (19/12). Inilah 10 perusahaan penyedot pulsa: 9393: Layanan ini milik PT Extent Media Indonesia dengan SC 9393, bekerja sama dengan Telkomsel. Layanan ini dikeluhkan oleh 81 pengguna dan belum terdaftar di BRTI. Peristiwa Lainnya:
|